Apa itu Cek?
Cek merupakan surat
perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar
suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
Ada berapa jenis Cek?
1. Cek Atas Nama
Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan
pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan
pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
Apa saja syarat formal Cek?
Cek harus memenuhi syarat formal sebagai
berikut :
1. Nama “Cek” harus termuat dalam teks;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu;
3. Nama pihak yang harus membayar
(tertarik);
4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus
dilakukan;
5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek
ditarik;
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek
(penarik).
Bagaimana jika Cek tidak
mencantumkan tempat pembayaran?
1. Jika tidak terdapat tempat dimana
pembayaran harus dilakukan tempat yang ditulis disamping nama penarik dianggap
sebagai tempat pembayaran.
2. Jika ditulis beberapa tempat disamping nama penarik, Cek harus
dibayarkan di tempat yang ditulis pertama.
3. Jika pada Cek tidak mencantumkan sama
sekali tempat pembayaran maka Cek harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor
pusat tertarik.
Hal-hal apa saja yang harus
diperhatikan dalam pengunaan Cek?
1. Penarik1 wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekening gironya pada saat
Cek diunjukkan pada bank tertarik2
2. Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung
sejak mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran, sedangkan tenggang
waktu pengunjukan Cek adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan.
3.
Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak mencukupi,
dikategorikan sebagai Cek Kosong.
4. Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak
dikategorikan sebagai Cek Kosong
5. Jika ada coretan/perubahan harus
ditandatangani oleh pemilik rekening
6.
Cek yang jumlah uangnya ditulis dalam huruf dan angka bila terdapat
perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf.
Apakah Cek dapat dibatalkan?
Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening
setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan
yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat informasi mengenai
nomor Cek, tanggal penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai berlakunya
pembatalan.
Apakah yang dimaksud dengan Cek Silang?
Cek Silang
merupakan Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau
dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari ujung kiri bawah
ke ujung kanan atas. Penyilangan ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan
konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat memperoleh
pembayaran atas Cek tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak pernah ada
larangan apabila Cek silang akan dibayarkan tunai.
Ada 2 (dua) jenis Cek Silang, yaitu:
1. Cek Silang Umum, yaitu cek yang diantara garis silangnya tidak dimuat
suatu petunjuk atau dicantumkan nama pihak yang dapat memperoleh pembayaran.
Konsekuensi dari Cek silang umum adalah tertarik hanya dapat membayarkan cek
tersebut kepada bank lain, atau kepada nasabahnya.
2. Cek Silang Khusus, yaitu cek yang diantara garis silangnya dimuat
petunjuk atau dicantumkan nama suatu bank. Konsekuensi dari Cek silang khusus
adalah tertarik hanya dapat melakukan pembayaran kepada bank yang namanya
dicantumkan dalam Cek silang khusus. Dalam hal nama bank yang dicantumkan dalam
Cek silang khusus adalah nama tertarik sendiri, maka Cek silang khusus tersebut
dapat dibayarkan kepada nasabah tertarik.
Seperti apa kharakteristis Cek?
Apa itu Bilyet Giro?
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan
dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada
rekening pemegang yang disebutkan namanya
Apa saja syarat formal Bilyet Giro?
Setiap Bilyet Giro harus memenuhi syarat
formal sebagai berikut :
1. Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro
yang bersangkutan;
2. Nama tertarik;
3.
Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas
beban rekening penarik;
4. Nama dan nomor rekening pemegang;
5. Nama bank penerima;
6.
Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf
selengkap-lengkapnya;
7. Tempat dan tanggal penarikan;
8.
Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan
persyaratan pembukaan rekening.
Hal-hal apa saja yang harus
diperhatikan bila mengunakan Bilyet Giro?
1. Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari)
terhitung sejak tanggal penarikan;
2. Tanggal Efektif merupakan tanggal mulai berlakunya perintah
pemindahbukuan, yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran.
3.
Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau
sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia
atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
4. Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya
tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya
tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
5. Daluarsa Bilyet Giro dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan
terhitung mulai tanggal berakhirnya tanggang waktu penawaran.
6.
Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai
tanggal efektif.
Jika
ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh si penerbit.
Apakah Bilyet Giro yang sudah diterbitkan dapat
dibatalkan?
Bilyet Giro hanya dapat dibatalkan setelah berakhirnya tanggang waktu
penawaran dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik
dengan menyebutkan nomor Bilyet Giro, tanggal penarikan dan jumlah dana yang
dipindahkan.
Seperti apa kharakteristis Bilyet
Giro?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar